Wali Kota Medan Bobby Nasution digugat oleh ahli waris gedung Warenhuis sebesar Rp 1 triliun ke PN Medan. Bobby mengaku belum mengetahui tentang gugatan itu.
"Eh, iya? Dituntut kenapa? Saya belum tahu itu," kata Bobby Nasution seusai rapat paripurna di DPRD Medan, seperti dilansir detikSumut, Senin (24/7/2023).
Namun Bobby mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Ia bersama DPRD Medan tidak akan melepaskan aset Pemkot Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya yang saya rasa yang punya Pemko hari ini. Aset Pemerintah Kota Medan. Kami Pemko Medan hari ini tentunya didukung juga oleh teman-teman DPRD, aset Pemko Medan tidak boleh lepas kemana-mana," tutupnya.
Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution telah digelar pada Selasa (11/7). Sidang itu terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.
"Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, di depan PN Medan, Selasa, (11/7).
Simak berita lengkapnya di sini.
(lir/idh)