Ibu di Surabaya Dibui 5 Tahun gegara Terima Paket Ganja Anaknya

Ibu di Surabaya Dibui 5 Tahun gegara Terima Paket Ganja Anaknya

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 08:11 WIB
Sidang putusan perkara narkoba di PN Surabaya
Sidang putusan perkara narkoba di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman ke seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur, Asfiyatun. Dia divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja milik anaknya.

Dilansir detikJatim, Selasa (25/7/2023), kasus yang menjerat Asfiyatun bermula pada Minggu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Wonokusumo Kidul Surabaya. Kala itu, ibu berusia 60 tahun itu sedang berada di rumahnya.

Namun tiba-tiba ada ada seseorang yang mendatangi dan mengaku sebagai ibu dari seseorang bernama Priska.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priska, yang hingga saat ini masih menjadi buron, mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar kepada putranya, Santoso. Bahkan mengklaim telah membayar uang senilai Rp 32,5 juta kepada Santoso.

Namun ganja pesanan tak kunjung diperoleh. Dari situlah Asfiyatun menghubungi Santoso agar mengembalikan uang tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yustus One Simus mengatakan Santoso mengklaim barang yang belakangan diketahui berisi ganja itu masih kurang. Lalu Santoso malah meminta kepada Asfiyatun untuk memberikan Rp 100 ribu pada tetangga bernama, Safi'i, untuk menurunkan barang tersebut saat datang.

"Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindahkan 2 kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya," kata Yustus dalam dakwaannya.

Santoso mengklaim sengaja meminta Asfiyatun menyimpan 2 kardus ganja di rumahnya yang tak ditempati supaya tak diketahui orang lain. Setelah paket itu tiba, langsung diantar Safi'i ke alamat penerima.

Namun, saat belum sempat diantar, polisi sudah lebih dulu menggerebek rumah dan mengamankan Asfiyatun. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kardus berisi ganja itu tersimpan di dapur rumah Asfiyatun.

Karena ulah putranya itu, Asfiyatun dibekuk dan diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut. Sementara itu, Santoso sudah terlebih dulu mendekam di Lapas Kelas I Semarang karena terlibat dalam kasus serupa.

Dituntut 7 Tahun Bui

Dalam persidangan, Asfiyatun pun dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Divonis 5 Tahun

Sementara itu, PN Surabaya memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, Asfiyatun dihukum 5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tuturnya saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7).

Pengacara Asfiyatun, Abdul Geffar, pun langsung mengajukan banding. Menurut dia, kliennya yang tuli tak tahu menahu dengan barang yang dikirim ke rumahnya itu berisi ganja.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi'i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah," papar Geffar.

Simak lengkapnya di sini

Lihat juga Video: Polisi Bongkar Budidaya Bibit Ganja Impor di Batam

[Gambas:Video 20detik]




(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads