Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin (BSM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Polisi menyerahkan dua tersangka, Engkos Kosasih dan Aip.
"Kejaksaan negeri Pandeglang telah menerima tahap II dari Polres Pandeglang yakni atas tersangka Engkos (EK) dan tersangka Aip (AP)," kata Kasipidsus Kejari Pandeglang, Yan Perdana, Senin (24/7/2023).
Yan menjelaskan dalam perkara ini kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyalurkan bantuan siswa miskin (BSM) ke siswa SMAN 3 Pandeglang. Ia mengatakan anggaran bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2013 dan 2014.
"Berdasarkan keterangan berkas, BSM ini yang mana anggaran tersebut dari kementerian pendidikan, yang mana anggaran tersebut untuk membantu siswa miskin, atau membantu siswa SMA di Pandeglang," katanya.
Yan mengatakan, pada 2013, Engkos Kosasih menjabat kepala sekolah di SMAN 3 Pandeglang. Sementara itu, tersangka Aip menjabat komite penyaluran bantuan. Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian negara sebesar Rp 234 juta.
"Berdasarkan hasil kerugian negara itu sejumlah Rp 234 juta," ungkapnya.
Yan mengatakan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari. Ia mengatakan selanjutnya pihak JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka.
"Kami penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan setelahnya penuntut umum menyusun surat dakwaan dan akan segera kita limpahkan ke Persidangan Tipikor di Serang," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, pada 2013 dan 2014 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Pandeglang mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM). Engkos pada saat itu tercatat masih menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang. Sedangkan Aip menjabat komite penyaluran bantuan.
Polisi mencatat ada 409 siswa yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan tersebut diduga tidak disalurkan oleh tersangka kepada para siswa.
Dalam BSM, setiap siswa mendapatkan bantuan bervariatif. Ada yang menerima Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Diketahui juga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten memberhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang Engkos Kosasih. Pemberhentian dilakukan karena dia diduga terlibat kasus korupsi BSM tahun 2013-2014.
(dwia/dwia)