Cekcok Bukti Digital Sidang Haris dan Love Language Jadi Gaya Romansa Masa Kini

Detik Pagi

Cekcok Bukti Digital Sidang Haris dan Love Language Jadi Gaya Romansa Masa Kini

Tim detikPagi - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 07:45 WIB
Jakarta -

Sidang dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, masih berlanjut panas hingga Senin sore (24/7/2023). Digelar di PN Jakarta Timur, Ahli forensik digital juga turut dihadirkan, yakni Heri Priyanto, dari Puslabfor Mabes Polri.

Perdebatan terjadi antara pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Ahli. Pihak Haris Azhar dan Fatia awalnya meminta ahli membuka bukti digital, yakni file berisi bukti kasus pencemaran nama baik, yang tersimpan di dalam flashdisk.

"Yang Mulia, kami ingin memverifikasi apakah betul file itu yang di flashdisk dari penyidik itu, betul-betul saat itu sampai saat ini utuh yang didownload oleh ahli atau dikloning bahasanya. Saya nggak ingin bicara yang hasil kloningannya. Tapi saya ingin ahli untuk melihat memastikan betul tidak flashdisk itu ada isinya. Minimal memverifikasi, bentuknya, ukurannya, dan yang lain-lain. Bisa diputar atau tidak? Ini penting karena ini bicara soal evidence (bukti)," ujar pengacara Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hakim menjelaskan bahwa hasil analisis file sudah ada di dalam bukti acara pemeriksaan (BAP).

"Hasil sudah ada di BAP. Karena ahli tidak memungkinkan untuk membuka file itu di sini, jadi kami nggak bisa juga memaksa. Nanti dalam pembelaan saja," jawab hakim.

ADVERTISEMENT

Ahli kemudian juga menjelaskan bahwa flashdisk tersebut harus dibuka dengan alat khusus yang sesuai dengan prosedur digital forensik.

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia kemudian menuding hakim menutupi bukti karena menolak membuka file di persidangan. Namun Hakim juga menegaskan bahwa tak pernah melarang bukti dibuka, karena ahli juga menyatakan bukti harus diputar dengan peralatan khusus yang tak ada di ruang sidang.

Diketahui, asal flashdisk yang digunakan sebagai barang bukti digital dalam kasus tersebut diserahkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ini dijawab langsung oleh Ahli saat ditanyai Haris Azhar saat persidangan.


Tak hanya mengawal kembali perihal kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, detikPagi edisi Selasa (25/7/2023) juga akan mengulas salah satu topik yang sering dibahas oleh kawula muda sekarang. Yaitu tentang 'love language' atau bahasa cinta. Istilah ini digunakan untuk mengekspresikan rasa cinta dan kasih sayang kepada seseorang.

Namun, justru penggunaan terminologi ini kadang malah menjadi tolak ukur seseorang akan pasangannya di dalam sebuah hubungan, fenomena ini sering ditemui di kalangan gen z dan juga millennial. Terkadang, perbedaan bahasa cinta dianggap menjadi sebuah masalah dan ketidakcocokan. Untuk itu, detikPagi akan mengupas tentang penjelasan love language dari sudut pandang psikologisnya.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, Detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(ajs/ajs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads