Eks Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Suap-TPPU

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Suap-TPPU

Rifat Alhamidi - detikNews
Senin, 24 Jul 2023 20:39 WIB
Sidang Sunjaya
Foto: Rifat Alhamidi/detikcom
Jakarta -

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023). Sunjaya diyakini bersalah telah menerima suap, gratifikasi, hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," kata Bernard, dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunjaya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Serta Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

ADVERTISEMENT

JPU mengatakan Sunjaya diyakini telah menerima uang haram senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, hingga fee proyek. Kemudian Rp 11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads