Ditangkap Usai Pakai Tembakau Sintesis
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Bobby Joseph di kasus kepemilikan tembakau sintetis. Polisi menyebutkan Bobby ditangkap setelah menggunakan narkotika golongan I tersebut.
"Dia menggunakan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardhy mengatakan Bobby juga mengakui bahwa dia pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian masih mendalami sejak kapan dia mulai menggunakan barang tersebut.
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," ujarnya.
Bobby Joseph Sempat Sembunyikan Tembakau Sintesis
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Bobby Joseph dalam kasus kepemilikan tembakau sintetis. Polisi menyebut Bobby sempat menyembunyikan barang haram tersebut saat diciduk polisi.
"Disembunyikan, yang pasti namanya orang ini, pasti mengelak ya. Tapi dengan metode kepolisian, berhasil kita dapatkan barang bukti itu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, Senin (24/7/2023).
Ardhy mengatakan penangkapan Bobby bermula dari adanya laporan masyarakat. Pihak kepolisian bergerak ke kediaman Bobby di Cinere, Depok, dan menangkapnya di sana pada Jumat (21/7) malam.
"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang yang bersangkutan memiliki barang bukti tembakau sintetis," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa Bobby Joseph dalam perkara yang ada.
Bobby Joseph Tersangka dan Ditahan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap artis Bobby Joseph terkait kepemilikan tembakau sintetis. Terkini, Bobby sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Ardhy mengatakan Bobby Joseph jadi tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut. Dia dijerat Pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ardhy menambahkan Bobby langsung ditahan atas perkara yang ada.
(yld/yld)