Kejagung Periksa Sopir Edward Hutahaean Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa Sopir Edward Hutahaean Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 24 Jul 2023 18:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi dan pencucian uang kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Salah satu saksi yang diperiksa hari ini, yaitu inisial H selaku sopir pribadi Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Washington Hutahayan atau Edward Hutahaean.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Adapun 5 orang saksi yang diperiksa adalah:
1. LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1.
2. H selaku Supir Pribadi saksi NPWA alias Edward Hutahaean.
3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
4. DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
5. DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui penyidik sedang mendalami adanya informasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang ke berbagai pihak.

"Kita lagi dalami semua," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusrizki dan Windi Purnama.

Diketahui, Windi Purnama disebut sebagai orang kepercayaan tersangka korupsi BTS 4G lainnya, yaitu Irwan Hermawan. Dalam kasus ini, Irwan disebut memberikan sejumlah aliran dana ke beberapa pihak.


8 Orang Tersangka Kasus BTS

Kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Simak Video 'Kasus BTS 4G, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Irwan Hermawan':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads