Hakim menunda sidang tuntutan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi di kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. Alasannya, jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan.
Hakim awalnya menyampaikan agenda sidang hari ini mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hakim menanyakan kesiapan jaksa soal pembacaan tuntutan itu.
"Jadi hari ini agendanya adalah untuk mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum. Di ruang sidang juga sudah ada hadir penasihat hukum para terdakwa. Kita tanyakan kepada penuntut umum bagaimana?" tanya majelis hakim di Ruangan Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, seperti dilansir detikSulsel, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum kemudian mengatakan bahwa tuntutan hari ini belum siap. Tuntutan terhadap kedua terdakwa belum bisa dibacakan.
"Izin, Yang Mulia. Untuk tuntutan hari ini kami belum siap yang mulai. Belum bisa dibacakan," kata jaksa.
Hakim lalu menanyakan kapan pembacaan tuntutan bisa dilakukan. Jaksa meminta waktu satu pekan ke depan untuk sidang pembacaan tuntutan.
"Kami minta satu Minggu, Yang Mulia," ujar jaksa.
"Satu minggu yah. Berarti hari Senin depan tanggal 31 Juli 2023," timpal hakim.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Eks Dirkeu PDAM Sebut Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta':