Polisi memeriksa Diansyah (21), pelaku duel maut melawan Munawar Soim (26), di sebuah kontrakan di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Udah tersangka dia, hari ini sudah tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Citeureup Iptu Yayan Sopian saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Dia dikenai Pasal 338 subsider Pasal 184 ayat 4 KUHP. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan duel maut itu secara spontan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perencanaannya belum ada, karena spontan aja itu," ungkapnya.
Motif Duel Maut
Yayan sebelumnya mengungkap motif duel maut yang menewaskan satu orang di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku Diansyah (21) menghabisi nyawa Munawar Soim (26) karena tidak merespons saat meminjam uang.
"Hasil dari keterangan pelaku, motifnya karena mau pinjem uang tapi tidak direspons korban," kata Yayan saat dihubungi wartawan.
Yayan mengatakan keduanya merupakan kepala toko di salah satu toko ayam goreng. Sempat terjadi percekcokan sebelum peristiwa bahas itu terjadi.
"Cekcok dulu, terus pakai tangan kosong, baru pakai pisau itu," jelasnya.
(rdh/knv)