Tanda Tanya Sosok Miss Huang Terkait Jual Beli Ginjal WNI di Kamboja

Tanda Tanya Sosok Miss Huang Terkait Jual Beli Ginjal WNI di Kamboja

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Jul 2023 06:34 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO dalam kasus jual ginjal di Kamboja. 1 oknum polisi dan 1 petugas imigrasi disebut terlibat dalam jaringan tersebut.
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO dalam kasus jual ginjal di Kamboja (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus jual-beli ginjal ke Kamboja. Diantara 12 tersangka yang ditangkap polisi, terselip tanya sosok Miss Huang yang mengatur jual beli ginjal tersebut.

Salah satu tersangka yang menjadi koordinator utama sindikat, Hanim, buka-bukaan soal kejahatannya. Dia mengaku awalnya menjadi salah satu pendonor ginjal pada 2018 gegara faktor ekonomi.

Kala itu warga Subang, Jawa Barat (Jabar) itu mencari sendiri informasi soal donor ginjal dari media sosial. "Dari situ itu ada yang isi postingan itu dibutuhkan donor ginjal A, B, AB, atau O. Syaratnya ini ini ini," ucap Hanim di Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 Juli 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanim mendapat larangan dari istinya untuk donor ginjal, namun tetap dijalankan. Dia menghubungi pengunggah donor ginjal itu yang kemudian diteruskan untuk menghubungi seseorang yang disebutnya sebagai broker di Bojonggede, Bogor.

Awalnya Hanim hendak melakukan transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta tapi ada salah satu persyaratan yang tak terpenuhi yaitu persetujuan istrinya. Akhirnya Hanim pun diarahkan berangkat ke Kamboja.

ADVERTISEMENT

Namun proses ke Kamboja itu tidak serta merta. Selama setahun Hanim tinggal di rumah sang broker hingga pada Juli 2019 dirinya berangkat ke Kamboja.

Bertemu Miss Huang

Hanim tak sendirian ke Kamboja, ada dua orang yang menyertainya ke Kamboja. Setibanya di sana, mereka dijemput dan diinapkan di salah satu lokasi penginapan. Di situ Hanim dikenalkan dengan seorang wanita disebut Miss Huang.

"Saya dipertemukan dengan Miss Huang. Entah apakah dia orang China atau orang Indonesia saya kurang hafal ya pokoknya namanya Miss Huang, yang mengatur di sana," kata Hanim.

Sebelum menjalankan transplantasi ginjal, Hanim melakukan medical check up menyeluruh di Preah Ket Mealea Hospital, rumah sakit militer Kamboja. Salah satu rekannya gagal dalam tahap medical check up.

"Saya sama temen saya yang cewek lolos, yang satunya gagal," ucapnya.

Setelah menjalani medical check up, keesokannya ia langsung menjalani operasi transplantasi ginjal. Hanim tinggal di Kamboja sepekan lebih pascaoperasi sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

"Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia. Saya istirahat di Indonesia sekitar satu-dua bulan," katanya.

Hanim mengaku mendapatkan bayaran ratusan juta rupiah setelah menjual salah satu ginjalnya. Kini, Hanim hidup hanya dengan satu ginjal.

"Waktu itu 2019 dibayar Rp 120 juta," kata Hanim.

Selanjutnya: Peran 12 tersangka.

Simak Video: Detik-detik Penangkapan Pelaku Sindikat Jual Beli Ginjal ke Kamboja

[Gambas:Video 20detik]




Peran 12 Tersangka

Polisi mengatakan awal mula terbongkarnya kasus ini dari temuan polisi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di mana polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal.

Diketahui sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea. Kasus TPPO merupakan atensi Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo untuk ditindak tegas. Untuk memberantas TPPO ini, Kapolri telah membentuk Satgas TPPO sejak Juni 2023 lalu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 tersangka, berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.

"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ujar Hengki.

Sementara itu, 2 tersangka lainnya bukan bagian dari sindikat penjualan ginjal. Keduanya adalah oknum polisi, Aipda M dan oknum imigrasi.

Hengki menjelaskan, Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya: Oknum polisi terima sejumlah uang.

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

"Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga isi dari pasal pokok," jelas Hengki.

Halaman 2 dari 3
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads