MA: Pembagian Pengawasan Hakim Harus Tegas
Kamis, 28 Sep 2006 01:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai pembagian pengawasan terhadap hakim masih rancu dengan hadirnya Komisi Yudisial (KY). MA meminta pembagian wewenang yang tegas dengan KY. Caranya?"Pembagian pengawasan baru bisa dilaksanakan kalau seluruh UU di bidang peradilan sudah dikerjakan," kata Ketua MA Bagir Manan, usai rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/9/2006).Menurutnya, revisi UU MA, UU KY, UU MK, dan UU Kekuasaan Kehakiman harus dikerjakan secara bersama-sama. Sehingga mekanisme pengawasan terhadap hakim tidak lagi simpang siur seperti saat ini."Lebih baik kita kerjakan sekomprehensif mungkin. Sehingga tidak simpang siur satu sama lain. Kita kerjakan itu supaya jangan ada bolong-bolong lagi," ujarnya yang berharap penegasan pengawasan itu ada pada teknis yudisial.Atas usul MA itu, lanjutnya, pihaknya saat ini sedang mengkaji UU No 5/2004 tentang MA. Kajian itu dilakukan oleh sejumlah hakim agung.
(fay/fay)











































