RUU RN Lindungi Koruptor dan Pelanggar HAM
Kamis, 28 Sep 2006 01:34 WIB
Jakarta - RUU Rahasia Negara dinilai YLBHI melindungi koruptor dan pelanggar HAM. Perlindungan terjadi karena penilaian suatu dokumen rahasia negara dilakukan oleh pemerintah."Suatu dokumen bisa dikategorikan rahasia negara oleh pemerintah sendiri. Sehingga bisa melindungi koruptor dan pelanggar HAM," cetus Ketua YLBHI Patra M Zen di kantornya, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2006).Kepada wartawan, Patra memperlihatkan draf RUU yang dikirimkan Dephan ke Presiden Juli 2006 lalu. Draf ini yang kemungkinan besar menjadi acuan Presiden untuk diusulkan ke DPR beberapa hari lalu."Lihat pasal 25 ini. Komposisi Dewan Rahasia Negara diketuai oleh Menteri Pertahanan," ujar Patra.Pasal 25 menjelaskan susunan dewan yang berwenang menentukan kebijakan mengenai rahasia negara terdiri atas 11 lembaga. Selain Menhan, berturut-turut Mendagri, Menlu, Menkum & HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Ka BIN, Kepala Arsip Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara.Selain membedah pasal 25, Patra juga menyoroti pasal 4 yang membahas ruang lingkup RUU ini."Lingkup bidang yang diatur bukan hanya masalah pertahanan dan keamanan negara, tapi juga proses penegakan hukum dan intelijen negara," beber laki-laki yang memperoleh sarjana hukumnya di Universitas Sriwijaya ini.Tak pelak, Patra mencurigai RUU ini dibuat untuk melindungi para pelanggar HAM. Termasuk juga melindungi otak pembunuhan aktivis HAM Munir."Kasus Munir bisa menjadi lebih sulit diungkapkan karena dokumen BIN bisa dibilang sebagai rahasia negara," ucap Patra.Jika RUU ini sampai disahkan, Patra berpendapat Indonesia memasuki abad kegelapan penegakan hukum. "Indonesia masuk abad kegelapan," tutur Patra sambil menggeleng-gelengkan kepala.
(aba/fay)











































