Kasus Dari Daan Balik ke Polda
Rabu, 27 Sep 2006 23:44 WIB
Jakarta - Setelah sempat diambil Mabes Polri, kasus sumpah palsu yang dilaporkan terpidana Daan Dimara dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Rencananya Polda akan segera memeriksa Daan Dimana sebagai saksi pelapor.Namun sebelumnya, Polda akan mengajukan surat permohonan pemeriksaan terhadap Daan Dimara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi."Sebentar lagi saya kirim surat ke pengadilan untuk memeriksa Daan. Ini disebabkan dia bukan tahanan kami, dan sudah ditetapkan sebagai napi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Adang Firman, diruang kerjanya, Jalan Gatot Subroto, Rabu (27/9/2006). Mengenai pengalihan kembali kasus Daan ke Polda, Adang enggan berkomentar banyak. "Kita tidak ingin mempersoalkan itu lagi. Pokoknya sejak dari awal, termasuk di DPR saya begitu menggebu-gebu kalau kasus bakal bisa ditangani, tidak perlu Mabes Polri," papar mantan Deputi Operasi Mabes Polri ini. Menurut sumber di Polda, pelimpahan kasus Daan dari Polda ke Mabes Polri karena adanya 2 telegram dari Mabes Polri. Alasannya, kasus yang sedang ditangani mengaitkan Menkum HAM Hamid Awaludin yang merupakan pejabat Negara.
(fay/fay)











































