PT DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun untuk Panitera PN Jaksel

PT DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun untuk Panitera PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 27 Sep 2006 18:45 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Andry Djemi Lumanauw, yaitu 4 tahun penjara.Djemi, yang merupakan panitera PN Jaksel, menjadi terdakwa kasus pemerasan saksi PT Jamsostek, Walter Sigalingging. Vonis dijatuhkan majelis hakim PT DKI yang terdiri dari Soeratno, Chasiany Rusdi tanjung, dan M Alim. "Hakim PT menguatkan putusan PN Jaksel, jadi sama seperti putusan tingkat pertama yaitu 4 tahun penjara," kata Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2006).Pada 26 Juni 2006, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahjono memvonis 4 tahun penjara terhadap Djemi. Selain itu Djemi divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.Pada sidang 23 Agustus 2006, majelis hakim PT DKI juga telah menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Herman Allositandi, yaitu 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. (mly/asy)


Berita Terkait