Bubar Sidang, 2 Terdakwa Pembunuhan Kabur
Rabu, 27 Sep 2006 18:21 WIB
Jakarta - Suasana sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendadak tegang. 2 Terdakwa kasus pembunuhan kabur usai disidang.Peristiwa ini terjadi di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2006) pukul 16.00 WIB. Markus Kiwol (26) dan Marlon Mangala (33) baru saja menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.Begitu sidang ditutup hakim Andriani Nurdin, mereka diteriaki "Pembunuh! Pembunuh!" oleh keluarga korban. Kedua terdakwa tiba-tiba melarikan diri dengan tangan terborgol. Mereka menerobos pengunjung persidangan dan para penjaga yang lengah.Markus dan Marlon berlari menuruni tangga lantai 2. Pengunjung PN Jakpus histeris, namun tidak berani bertindak dan hanya melongok dari balkon. Keduanya berlari ke luar PN Jakpus ke arah Gajah Mada Plaza. Sekitar 7 petugas pengadilan mengejar mereka.Aksi kejar-kejaran menyedot perhatian masyarakat di sekitar PN Jakpus. Markus berhasil diringkus terlebih dahulu di depan Gajah Mada Plaza. Sedangkan Marlon berhasil ditangkap di Gajah Mada Plaza setelah seorang petugas polisi melepaskan tembakan peringatan.Saat Markus dibawa ke ruang tahanan PN Jakpus, sekitar 20 orang yang sebagian besar ibu-ibu memukulinya dengan histeris. "Jangan cuma bisa membunuh lu, tapi lu sekarang ketakutan, pembunuh!" bentak mereka.Markus dan Marlon didakwa membunuh Zaenal Arifin di depan Kafe Kawanua, Jl A Yani, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 21 April 2006, pukul 01.30 WIB. Dalam perkelahian, Markus menikam korban dengan badik dan Marlon memukul korban dengan pipa besi.
(fay/asy)











































