Kasus Korupsi Biji Nikel, Hukuman Hizkia Handy Diperberat di Banding

Kasus Korupsi Biji Nikel, Hukuman Hizkia Handy Diperberat di Banding

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 23 Jul 2023 15:05 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hizkia Handy Tunggawijaya dalam kasus korupsi pendanaan biji nikel. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 18 miliar.

Kasus bermula saat aparat mencium aroma korupsi dalam pendanaan pengelolaan biji nikel (supply chain management) PT Varuna Tirta Prakasya (BUMN) pada 2020. Hizkia mengucurkan sejumlah uang ke vendor tapi ternyata uangnya dipakai tidak sebagaimana mestinya. Penyidik bergerak dan mendudukkan Hizkia ke kursi pesakitan.

Pada 23 Februari 2023, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hizkia. Tidak terima, Hizkia mengajukan permohonan banding. Bukannya diringankan hukumannya, vonis Hizkia malah diperberat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis sebagaimana dilansir website MA,Minggu (23/7/2023).

PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Hizkia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.741.669.563. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ucap majelis yang diketuai M Luthfi dengan anggota Sugeng Hiyanto dan R Saragih.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads