Polri Segera Periksa Komjen Pol Purn Erwin Mappaseng

Polri Segera Periksa Komjen Pol Purn Erwin Mappaseng

- detikNews
Rabu, 27 Sep 2006 17:38 WIB
Jakarta - Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Mabes Polri akan memeriksa mantan Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Purn Erwin Mappaseng terkait dana success fee dari BNI Rp 2,25 miliar. Surat pemanggilan akan dikirim secepatnya."Secepatnya," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Gordon Mogot saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan Erwin di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Menurut Gordon, Erwin tidak hanya dimintai keterangan soal success fee dari BNI. Erwin juga akan ditanyakan berbagai hal lainnya. Namun Gordon enggan mengatakan secara detil mengenai hal tersebut."Dia akan diperiksa sesuai laporan. Tidak hanya itu (success fee), tapi yang lain juga," ungkap Gordon.Gordon membantah sinyalemen bahwa Divisi Propam Mabes Polri sungkan memeriksa Erwin. Menurut Gordon, selama ini Erwin belum diperiksa karena memang belum ada petunjuk dari pimpinan Polri."Penyidik harus ada perintah ada pimpinan. Kita mantap. Memangnya kalau bintang tiga tidak? Enak saja," cetus Gordon.Gordon menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada Erwin. Namun, sambung Gordon, menurut informasi yang diperolehnya, Erwin saat ini sedang dirawat di sebuah rumah sakit."Saya belum tahu di Jakarta atau di luar negeri. Tapi dia di rumah sakit," ujar Gordon.Kasus penerimaan success fee ini merupakan kelanjutan dari skandal tiga perwira Mabes Polri yang menerima suap saat menyidik kredit fiktif Bank BNI cabang Kebayoran Baru sebesar Rp 1,7 triliun. Mereka adalah mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung, mantan Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko, dan mantan Kanit Perbankan Kombes Pol Irman Santoso.Erwin Mappaseng mengakui telah menerima dana success fee Rp 1,8 miliar dari pimpinan Bank BNI. Uang sebanyak itu diberikan atas keberhasilan polisi mengembalikan aset BNI dari para tersangka korupsi Rp 1,7 triliun. (djo/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads