2 Kontainer Isi Tekstil Impor Disita Bea Cukai
Rabu, 27 Sep 2006 17:33 WIB
Jakarta - 2 Kontainer berisi tekstil impor disita petugas bea cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta. Nilai barang ilegal milik PT CGF yang beralamat di Jatiuwung, Tangerang ini ditaksir mencapai Rp 3 miliar."Barang-barang ini disita pada 22 September di pergudangan Bandara Mas," kata kepala kantor Bea Cukai Tipe A Khusus Soekarno-Hatta Ahmad Riyadi saat jumpa pers di kantornya, kawasan kargo bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/9/2006).Menurut Ahmad, sudah ada 3 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka adalah sopir kontainer, manajer keuangan dan manajer ekspor PT CGF.Ahmad menjelaskan kedua kontainer seharusnya menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk diekspor ke luar negeri, namun di tengah jalan, kedua kontainer malah dibelokkan menuju pergudangan Bandara Mas. "Karena itu disita petugas, " lanjutnya.Sementara itu Kasi Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Agustinus Djoko menjelaskan, PT CGF boleh mengimpor tekstil dari luar negeri, namun tidak berhak menjualnya ke pasar dalam negeri."Apabila barang itu sempat beredar akan merugikan keuangan negara dan industri dalam negeri," kata Djoko.
(ken/asy)











































