Pontjo Sutowo Cs Tidak Ditahan

Pontjo Sutowo Cs Tidak Ditahan

- detikNews
Rabu, 27 Sep 2006 16:59 WIB
Jakarta - Meski berkas kasus korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Selasa 19 September 2006, namun keempat terdakwa yakni Pontjo Sutowo, Ali Mazi, Ronny Kusuma Judistiro dan Robert Jeffrey Lumempouw masih bebas menghirup udara bebas alias tidak ditahan."Status para terdakwa masih sama. Sesuai status mereka saat berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Ridwan menjelaskan, keputusan tidak ditahannya 4 terdakwa kasus korupsi itu dikeluarkan oleh majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Kasus ini akan mulai disidangkan pada 3 Oktober mendatang.Ketika ditanyakan apakah para terdakwa bisa ditahan sewaktu-waktu, menurut Ridwan, terdakwa bisa saja ditahan jika mempersulit proses persidangan. Namun hal itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim."Kalau nanti majelis hakim punya alasan untuk menahan terdakwa bisa seperti manghambat jalannya persidangan, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana," ujar dia.Perkara ini dipisah dalam dua berkas. Masing-masing berkas memuat dua terdakwa. Berkas Pontjo Sutowo disatukan dengan Ali Mazi, dan berkas Ronny Kusuma Judistiro dan Robert Jeffrey Lumempouw disatukan dalam berkas lainnya.Majalis hakim yang akan menangani kasus ini diketuai oleh Andriyani Nurdin, dibantu oleh Muchfri dan Heru Pranomo.Jeffrey Lumempouw merupakan mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Pontjo Sutowo adalah mantan Dirut PT Indobuild Co. Ali Mazi merupakan mantan penasihat hukum PT Indobuild Co yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Rony Kusuma Judistiro adalah mantan Kepala BPN Jakarta Pusat. (san/sss)



Berita Terkait