RUU Penyelenggaraan Pemilu Ditargetkan Kelar November
Rabu, 27 Sep 2006 16:29 WIB
Jakarta -
Pemerintah menargetkan akhir November 2006 RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah bisa diundangkan sehingga pemilihan anggota KPU dapat dilakukan mulai Desember 2006 hingga Januari 2007.Demikian dikatakan oleh Dirjen Kesbangpol Depdagri Soedarsono di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Ada beberapa wacana yang berkembang dalam pembahasan RUU Penyelenggaran Pemilu itu. Pertama, penyederhanaan partai. "Urgensi penyederhanaan jumlah partai politik menjadi kebutuhan untuk melakukan harmonisasi sistem presidensil dan perwakilan," ujar dia.Mengenai penyederhanaan partai itu, setidaknya ada dua perdebatan di dewan, terutama partai besar dan partai kecil. "Negara kita lebih cocok dengan sistem multipartai terbatas," imbuh Soedarsono.Dia menyebutkan, ada beberapa hal untuk mencapai sistem multipartai terbatas itu, di mana kebebasan berpendapat, berserikat dan membentuk partai tetap dilindungi. Untuk menuju multipartai terbatas dengan memberikan syarat-syarat yang tegas bagi peserta pemilu bagi partai, menetapkan electoral treshold secara ketat sampai 3 persen, membuat parliament treshold yaitu dengan membatasi representasi fraksi di DPR.Wacana kedua, ada perdebatan dalam sistem pencalonan legislatif. Apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup. "Umumnya para pengurus partai di pusat cenderung menggunakan sistem tertutup atau setengah tertutup. Sedangkan di daerah dengan sistem terbuka," tandasnya.Alternatif untuk menjembatani antara proporsional terbuka atau tertutup, Soedarsono menyebutkan, sebaiknya pemiihan anggota DPR dilakukan secara proporsional, sedangkan DPD dengan sistem terbuka.Sementara mengenai hak pilih TNI, Soedarsono mengatakan, berdasarkan aturan peralihan pasal 145 UU tentang Pemilu 2004, disebutkan TNI atau Polri tidak berhak ikut pemilihan. Sedangkan untuk Pemilu 2009 nanti jika mengacu pada UU 12/2002 TNI atau Polri bisa saja menggunakan hak pilihnya.
(san/sss)










































