Kasus Bunga Deposito, 2 Eks Sekda Tanah Datar Diperiksa
Rabu, 27 Sep 2006 16:16 WIB
Padang - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa dua eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar, Rabu (27/9/2006). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi bunga deposito APBD Kabupaten Tanah Datar pada 2001-2004 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,7 miliar.Dua eks pejabat Tanah Datar yang diperiksa, yakni Sultani Wirman (saat ini Asisten I Sekdaprov Sumbar) dan Nafriadi Hamdi (saat ini Sekda Kota Padang Panjang). Sultani diperiksa oleh Jaksa Muchlis, sementara Nafriadi diperiksa oleh Jaksa M. Fathria sejak pukul 08.30 WIB. Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumbar, Ferlandbang Sitorus, kepada detikcom di ruang kerjanya, jalan Raden Saleh Padang, mengatakan pihaknya mengorek keterangan dari kedua saksi soal apa yang mereka ketahui tentang dugaan korupsi itu. Keduanya dianggap tahu karena waktu itu menjabat posisi penting di Tanah Datar."Selama empat tahun, Pemkab Tanah Datar mendepositokan APBD sebanyak Rp 70,75 miliar di Bank BNI dan Bank Nagari Batusangkar dengan bunga sekitar Rp 7 miliar. Dari bunga itu, sekitar Rp 1,7 miliar diberikan kepada 30 pejabat sebagai upah pungut. Kami memperkirakan sekitar 30 pejabat Pemkab pada 2001-2004 diduga ikut menerima bunga deposito dana APBD itu," ujarnya.Dikatakan Ferlandbang, peraturan dan perundang-undangan tidak melarang pejabat daerah mendepositokan APBD. Namun, membagi-bagikan bunga deposito untuk menambah penghasilan pejabat jelas tidak diperbolehkan.Selain dua mantan sekda Tanah Datar yang diperiksa hari ini, sejauh ini jaksa sudah memeriksa Sekda Tanah Datar saat ini, Syamsul Bahri dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Amril KS. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terungkap bahwa memang telah terjadi pembagian bunga deposito itu. Dana yang dibagi-bagi itu disebut sebagai upah pungut," demikian Ferlandbang Sitorus.
(yon/asy)