Babak Baru KPPU Vs JakPro soal Kongkalikong Tender Revitalisasi TIM

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 23 Jul 2023 06:02 WIB
Taman Ismail Marzuki yang dalam proses revitalisasi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Masalah kongkalikong tender terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) memasuki babak baru. Usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi TIM, PT Jakarta Propertindo (JakPro) bakal melawan di tingkat banding.

Adapun ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender. JakPro termasuk salah satu di antaranya.

"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior)," demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat (21/7/2023).

Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.

Putusan kasus teregistrasi dengan nomor perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III itu dibacakan pada Selasa (18/7) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

"Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor," jelasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk; serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi dengan daftar majelis, yaitu Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi M Afif Hasbullah, dan Harry Agustanto.

"Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999," katanya.

Apa saja fakta persidangannya? Baca halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Kata Warga soal Halte Kampung Melayu Usai Revitalisasi






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork