Pemerintah Pastikan 2.700 Korban Lumpur Lapindo Direlokasi

Pemerintah Pastikan 2.700 Korban Lumpur Lapindo Direlokasi

- detikNews
Rabu, 27 Sep 2006 15:58 WIB
Jakarta - Kawasan seluas 400 hektar yang terendam lumpur Lapindo dinyatakan sebagai daerah rawan bencana dan karenanya tidak layak lagi untuk didiami. Konsekwensinya, 2.700 orang warga di empat desa harus pindah ke lokasi baru."Saya lebih senang kalau mereka mau bedhol desa. Kita cari lokasi di Porong Barat, dan kita jadikan KASIBA (Kawasan Siap Bangun). Biar gampang, blueprint yang ada akan kita templek-kan (tempelkan) di situ," kata Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/9/2006). Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, usai mengikuti rapat kabinet paripurna yang membahas kondisi akhir di Porong. Rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diikuti seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu, Timnas Penanggulangan Lumpur, serta jajaran Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Sidoarjo. Penetapan sebagai kawasan rawan bencana dan pemukiman ulang warga empat desa di atas merupakan dua dari tujuh keputusan hasil rapat tersebut yang disampaikan oleh Menteri PU Djoko Kirmanto. Pemukiman ulang itu juga meliputi pemulihan mata pencaharian warga yang aset rumah dan tanahnya terendam lumpur Lapindo. "Warga juga harus mendapatkan kembali pekerjaan yang layak dan ganti rugi yang wajar," tambah Djoko. Lima putusan lainnya, pertama, meneruskan upaya penutupan lubang semburan, sepanjang berdasar perhitungan ilmiah masih ada peluang. Sekecil apa pun prosentase keberhasilannya. Kedua, lumpur yang masih keluar ditampung di kolam dan tanggul. Sebagian lagi dialirkan ke laut melalui Sungai Porong.Ketiga, meski lumpur dialirkan ke laut, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dinding tanggul dan kolam penampungan yang ada harus tetap dipelihara dan diperkuat. Keempat, lumpur yang ada di kolam penampungan dibawa ke Krian dan Ngoro untuk dimanfaatkan sebagai keperluan industri bahan bangunan. Dan Kelima, sarana infrastruktur tranportasi jalan tol dan rel KA yang terganggu akan dialihkan jalurnya. Termasuk pengalihan jalur pipa gas yang melalui kawasan itu. (lh/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait