Lapindo Lakukan Corporate Crime
Rabu, 27 Sep 2006 15:48 WIB
Jakarta - Masalah lumpur Lapindo Brantas Inc yang hingga kini belum tertanggulangi masih menyimpan perbedaan persepsi. Meski demikian, Lapindo dituding telah melakukan corporate crime."Karena segala sesuatu yang dilakukan mulai dari tindakan eksplorasi merupakan keputusan korporat," kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Indro Sugiarto usai diskusi Goethe Institute, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Hal yang berbeda justru disampaikan oleh Deputi Penataan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Hoetomo. "Lapindo belum bisa dikatakan melakukan corporate crime karena kasusnya masih dalam penyelidikan Polri," kata Hoetomo.Sementara mengenai rencana pembuangan lumpur Lapindo ke Sungai Porong dan laut, Indro mengaku tidak setuju. "Biota laut bisa rusak. Apa tidak takut ikan dari Indonesia akan diboikot di luar negeri," kata dia.Menurut dia, Indonesia dinilai aneh, sebab di negara manapun suatu mineral yang tersimpan di bawah lokasi yang padat penduduk, maka manusianya yang akan didahulukan. "Lah ini malah mineralnya yang didahulukuan. Akibatnya ya seperti itu," cetus Indro.Lebih lanjut dia menambahkan, dalam UU Lingkungan Hidup pasal 23 tahun 1997 disebutkan, analisis dampak lingkungan (amdal) harusnya dilakukan sebelum perusahaan melakukan kegiatan apapun. Namun yang terjadi, Departemen ESDM mensyaratkan bahwa amdal dilakukan ketika mengajukan izin untuk eksploitasi.
(san/sss)











































