Hakim Tak Hadirkan SBY-JK, Pengacara Mahasiswa UIN Walk Out
Rabu, 27 Sep 2006 15:42 WIB
Jakarta - 5 Kuasa hukum Fahrur Rohman alias Faung, mahasiswa UIN yang didakwa menghina Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla, memilih walk out dari ruang sidang. Seyogianya sidang akan mendengarkan keterangan saksi.Mereka meninggalkan ruang sidang karena hakim menolak mendengarkan keterangan saksi korban terlebih dahulu, yaitu SBY dan Kalla sesuai pasal 160 ayat 1 butir b KUHP.Sebelum hengkang dari ruang sidang, kuasa hukum dan majelis hakim sempat beradu mulut."Kami keberatan, sesuai dengan hukum yang ada, tidak ada pengecualian terhadap presiden. Ini berlaku bagi semua orang," kata Hermawanto, salah satu kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Namun hakim menilai SBY dan Kalla tidak bisa dijadikan saksi karena tidak ada di tempat saat kejadian sehingga tidak tahu apa-apa."Waktu terjadinya penghinaan, presiden tidak ada sehingga tidak relevan. Saksi itu kan apa yang dialami, apa yang dilihat dan apa yang diketahui," kata ketua majelis hakim Yohannes Ether Binti.Kuasa hukum pun bersikukuh dengan pendapatnya. Apalagi setelah mendengar penjelasan hakim tersebut. Mereka menilai jika hakim berpendapat demikian berarti tidak ada korban, sehingga tidak perlu ada persidangan."Kami minta ketegasan majelis hakim tentang pengecualian pasal 160 KUHP, apabila belum diputuskan, kami mohon sidang ditunda," katanya.Hakim pun menjawab hal itu akan dipertimbangkan dalam sidang selanjutnya.Namun perbedaan pendapat terus berlangsung hingga kuasa hukum angkat kaki karena tidak ada kesepakatan untuk menunda sidang. Majelis hakim pun dengan rela melepas mereka. "Silakan, kami tidak terpengaruh dengan keberatan saudara," kata Yohannes.Pengacara pun meninggalkan ruangan, bahkan terdakwa Faung sempat mengikuti para pengacaranya. Namun hakim mengingatkan agar dia tetap di dalam ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan 4 Oktober 2006.
(umi/sss)











































