Ranperda Miras Disahkan, Pemkot Makassar Gelar Razia

Ranperda Miras Disahkan, Pemkot Makassar Gelar Razia

- detikNews
Rabu, 27 Sep 2006 15:22 WIB
Makassar - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tempat penjualan minuman keras alias miras, akhirnya disahkan oleh DPRD Makassar, Rabu (27/09/2006). Pengesahan ini, juga akan berbuntut pelaksanaan razia terhadap pedagang kaki lima yang berjualan miras.Pengesahan ini berlangsung adem. Padahal sebelumnnya, perdebatan tentang Ranperda ini ramai terjadi di kalangan anggota dewan. Dalam sidang paripurna ini, hanya fraksi PPP yang menyatakan menolak, sementara 5 fraksi lainnya menerima. Namun, persetujuan penetapan Ranperda ini tanpa interupsi, dan langsung ketuk palu.Fraksi partai berlambang ka'bah ini, menolak Ranperda Miras lantaran dinilai pengaturannya terlalu setengah-setengah. Mereka menganggap, pelarangan harus menyeluruh, dan tidak membeda-bedakan tempat. "Dalam Islam, miras dilarang. Jadi harus dilakukan pelarangan. Dan tidak diperbolehkan di tempat-tempat tertentu," tutur Arifuddin Lewa, anggota dewan dari fraksi PPP.Dalam Ranperda ini, pemerintah memang mengatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk menjual miras. Sejumlah tempat yang diperbolehkan adalah hotel bintang lima, restoran, dan supermarket yang telah mendapat izin. Miras tidak diperbolehkan dijual di kaki lima, terminal, stasiun, toko kelontong, kios kecil, penginapan, dan perkemahan.Razia Kaki LimaPengesahan Ranperda ini juga akan disertai razia terhadap sejumlah tempat yang dilarang berjualan Miras sesuai dengan yang tertera dalam Ranperda. "Pelarangan akan dilakukan, termasuk melakukan razia di tempat-tempat yang dilarang. Tapi kami belum tahu kapan," ujar Ilham Arif Sirajuddin, Walikota Makassar usai menghadiri sidang paripurna. Namun Ilham menegaskan bahwa pihaknya masih perlu melakukan kajian dan pengembangan aturan teknis terhadap peraturan daerah ini. "Kami masih perlu mengkaji, untuk menetapkan lebih lanjut aturan teknisnya," ucapnya. (gun/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads