Sri Bintang Akan Adukan 2 Jaksa & 6 Hakim ke KY

Sri Bintang Akan Adukan 2 Jaksa & 6 Hakim ke KY

- detikNews
Rabu, 27 Sep 2006 15:12 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sri Bintang Pamungkas akan mendatangi Komisi Yudisial (KY), Jumat mendatang untuk melaporkan tindak pidana pemerasan dan fitnah terhadap 2 anggota KPU 1999, 2 mantan pegawai sekretariat KPU 1999, dan 6 hakim.Dua jaksa yang dituding Sri Bintang telah melakukan tindakan pemerasaan dan fitnah berinisial AAP dan KH. Keduanya merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Sedangan enam hakim yang akan diadukan ke KY, tiga hakim di Pengadilan Pusat yang dituding melakukan pemerasan yakni Su, RM dan Zu dan 3 hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni K, BS dan ZJ."Tindakan para oknum menyebabkan para korban dijatuhi hukuman karena dinyatakan bersalah melakukan tindakpidana korupsi. Namun karena korban tidak bersalah, dijatuhi hukuman setahun denda, maka tindakan tersebut bisa disebut fitnah dan pemerasan," kata Sri Binatang Pamungkas dalam konperensi pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Dua mantan anggota KPU yang sudah divonis di PN pusat adalah Clara Sitompul dan Bambang Mintoko. Sementara dua staf KPU adalah Ahmad Latief dan Iwan Hasil.Menurut Sri Bintang, tindak korupsi tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan para korban. Karena tindakan korupsi yang dituduhkan terjadi pada Mei 1999 sama sekali bukan tindakan korupsi. Namun hanya sekedar melaksanakan keputusan rapat pleno, KPU 1999, yaitu membagian sekitar 5 miliar kepada 48 anggota KPU sebagai perwakilan 48 partai yang digunakan untuk membuat 20 ribu bendera. (jon/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads