Warga Kulonprogo Geruduk Kantor PTUN Yogyakarta
Rabu, 27 Sep 2006 13:58 WIB
Yogyakarta - Sekitar 200-an warga Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Tata Uasaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Mereka memberikan dukungan kepada pemerintah desa setempat yang digugat oleh mantan kepala dusun yang dicopot karena melakukan tindakan asusila.Aksi itu dilakukan di kantor PTUN Yogyakarta, Jl Janti, Wonocatur Banguntapan Rabu (27/9/2006). Mereka datang dengan menggunakan dua buah truk dan beberapa mobil.Mereka bukan hendak mendemo kantor PTUN, tapi mengikuti jalan sidang gugatan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dusun Gayam Desa Banyuroto, Lilik Ngadiso yang menggugat kepala desa setempat. Tidak ada orasi dan tak satu pun poster atau spanduk yang dibawa ke kantor pengadilan. Saat mengikuti sidang, mereka mendengarkan dengan tertib, meski hanya duduk lesehan di dalam dan di luar ruang sidang.Dalam sidang yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam itu, majelis hakim yang dipimpin Ratna Harini, Heri Sugiharto dan Subur, menyatakan gugatan Lilik ditolak dan tetap menghukum Lilik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 119 ribu.Salah seorang warga, Suroso (60) warga Dusun Gayam mengatakan warga sebenarnya sudah puas dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah desa yang mencopot Lilik dari jabatan sebagai kepala dusun. Dia dicopot karena telah melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang warga pada awal tahun 2006 dengan cara menunjukkan alat vitalnya dimuka umum."Warga sebenarnya sudah puas, Lilik dicopot dari jabatannya, karena menggugat di pengadilan, maka kami memberikan dukungan moril kepada desa," katanya.
(bgs/asy)











































