Rafael Alun Diduga Cuci Uang Gratifikasi Lewat Bisnis Pijat Refleksi

Rafael Alun Diduga Cuci Uang Gratifikasi Lewat Bisnis Pijat Refleksi

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2023 15:53 WIB
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (berkacamata) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK mengusut penempatan duit diduga terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada sejumlah perusahaan. Salah satunya ialah perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi.

Hal itu diketahui setelah KPK memeriksa tiga pimpinan perusahaan pada Kamis (20/7/2023). Ketiga orang saksi yang diperiksa itu ialah pimpinan money changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; pengusaha bernama Timothy Pieter Pribadhi; dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Syamsuri Liga.

KPK menjelaskan ketiga saksi ini dicecar soal perputaran aliran uang gratifikasi Rafael Alun. Duit gratifikasi itu diduga ditempatkan Rafael Alun pada sejumlah kegiatan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh Tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Berdasarkan informasi sumber detikcom, Rafael diduga menempatkan uangnya di PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bidang pijat refleksi. Perusahaan tersebut memiliki sejumlah tempat pijak di Jakarta hingga Tangerang.

ADVERTISEMENT

Rafael diduga menggunakan perusahaan pijat refleksi itu untuk pencucian uang. Belum ada penjelasan lebih lanjut soal berapa duit yang ditempatkan Rafael di perusahaan pijat itu.

"Kaitan TPPU-nya. Cuci uang dengan nginvest di situ," ujar sumber detikcom.

Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah menyita 20 aset Rafael Alun yang tersebar di sejumlah daerah dengan total bernilai Rp 120 miliar.

KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi lewat sejumlah perusahaan konsultan pajak sejak 2011. Rafael diduga menggunakan jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu untuk merekomendasikan perusahaan konsultan pajak kepada wajib pajak.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari wajib pajak itu diduga masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

Simak Video: LPSK Tanya KPK soal Harta Rafael yang Bisa untuk Bayar Restitusi David

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads