Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS-Zakat, Pengacara Bilang Begini

Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS-Zakat, Pengacara Bilang Begini

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2023 00:24 WIB
Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Lantas, Ponpes Al-Zaytun ada di mana?
Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Jakarta -

Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi Dana BOS, penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendi mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian terkait pengusutan perkara yang melibatkan kliennya.

"Kalau secara formal kita belum mendapatkan informasi. Kita belum dapat info dari kepolisian," kata Hendra saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).

"Adapun masalah terhadap dugaan-dugaan itu sah-sah saja. Kepolisian punya kewenangan untuk menduga, punya hak untuk menduga, itu silakan saja," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengaku tidak tahu soal masalah dugaan pencucian uang tersebut. Begitu pulu, kata dia, soal dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan zakat yang belakangan disebutkan.

"Nggak ada (menghimpun dan menyalurkan zakat). Setahu kami itu pesantren dasarnya yayasan dan ininya pendidikan," jelas Hendra.

ADVERTISEMENT

"Ponpes Al-Zaytun bukan baznas jadi nggak ada kaitannya dengan zakat. Ponpes tidak ada kaitannya dengan zakat, Silahkan tanyakan ke baznas kalau kami nggak paham," pungkasnya.

Adapun Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang hingga korupsi dana BOS usai penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.

Selain itu, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023).

Ramadhan menuturkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga saksi terkait hal itu. Dia mengatakan ketiga orang yang diperiksa mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Simak Video 'Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Tindak Pidana Penggelapan':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads