Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku telah melaporkan 12 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Bareskrim Polri. Ivan menyebut ada 12 kasus TPPO yang melibatkan uang senilai triliunan rupiah.
Laporan itu disampaikan Ivan saat memberikan sambutan di acara Green Financial Crime (GFC) Fair. Dia awalnya membeberkan bahwa PPATK juga serius membantu penegak hukum memberantas TPPO.
"Kita juga secara serius mencoba membantu gerakan TPPO, kita sudah diskusi juga dengan Kepala BP2MI, sudah datang, sudah beberapa kasus juga sudah kita sampaikan kepada teman teman di BP2MI," kata Ivan saat sambutan seperti dilihat detikcom di YouTube PPATK Indonesia, Jumat (21/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan mengatakan total sudah ada 12 kasus TPPO yang juga sudah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri. Menurutnya, perputaran uang pada kasus itu mencapai triliunan rupiah.
"Sebagai contoh kita menemukan ada 12 kasus yang sudah kita sampaikan ke Bareskrim dan itu angkanya juga triliunan," ucapnya.
Selain itu, Ivan menyebut pihaknya juga menemukan beberapa kasus lainnya yang berkaitan dengan Green Financial Crime. Dia menyebut salah satu kasus yang terjadi di Sumatera Utara, bahkan mencapai Rp 90 triliun.
"Untuk GFC sendiri kita juga sedang dan pernah menemukan kasus yang angkanya sampai Rp 90 triliun, untuk satu kasus saja, angka perputarannya yang dilakukan di Sumatera Utara itu angkanya sampai menyentuh Rp 90 triliun, bayangkan aja berapa kasus yang saat ini sedang terjadi kalau gerakan ini tidak dilakukan secara sinergitas atau kolaborasi dengan baik," jelasnya.