PT HIN Sudah Bayar Pesangon Mantan Karyawan HI

PT HIN Sudah Bayar Pesangon Mantan Karyawan HI

- detikNews
Rabu, 27 Sep 2006 11:18 WIB
Jakarta - PT Hotel Indonesia Natour (HIN) membantah belum membayar pesangon mantan karyawan Hotel Indonesia. PT HIN telah memenuhi semua kewajibannya sesuai peraturan yang ada."Kami sudah bayarkan semua, bahkan bukti tanda tangannyapun ada, bagaimana mereka bilang belum dibayarkan," kata kuasa hukum PT HIN, A Kemalsjah Siregar, dalam siaran pers yang diterima detikcom Rabu (27/9/2006). Kemalsjah menambahkan, direksi PT HIN telah memenuhi membayarkan kewajiban seluruh paket pengakhiran hubungan kerja sejumlah Rp 42,7 miliar. Termasuk modal pensiun Rp 3,7 miliar untuk 236 pegawai.Para pekerja juga telah diberikan paket pengakhiran hubungan kerja di atas nilai normatif berupa 2 kali pesangon, 1 kali penghargaan masa kerja, dan pergantian hak. Jumlah itu masih ditambah lagi sweetener seperti, 50 persen dari total pesangon sesuai ketentuan UU No. 13/2003, THR, premi, cuti panjang, hasil penjualan asset HI dan Inna Wisata.Namun Kemal mengakui, masih ada mantan karyawan HI yang tidak setuju dengan struktur pembayaran tersebut. Dari 1.115 orang jumlah total mantan karyawan HI, hanya 14 orang yang tidak setuju paket tersebut. Pembayaran terhadap mereka akhirnya dititipkan melalui Pengadilan Negeri.Tetapi, Kemal mengingatkan, dasar pembayaran itu bukan suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan telah disyahkannya pembayaran itu oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P) Pusat No.TAR.1250/M/KPA/2005 tanggal 8 Juli 2005 (53 orang), dan No. TAR. 1363/M/KP4P/VIII/2005 tanggal 2 Agustus 2005 (1062 orang). "Semua amar putusan P4P tersebut telah dilaksanakan oleh perusahaan," tegas Kemalsjah.Kemal menghargai keputusan 14 orang tersebut, termasuk juga langkah mereka mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi Keputusan PTUN No.415/6/2005/PTUN JKT tanggal 1 Agustus 2006 menyatakan menolak gugatan dari mantan pegawai tersebut. "Seharusnya mereka juga menghargai upaya hukum yang mereka ajukan sendiri," kata Kemalsjah.Kemalsjah juga mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap surat teguran (Aanmaning) dari Ketua PN Jakarta Pusat No. 127/2006 Eks/JKT.PST, tertanggal 31 Agustus 2008 kepada PT HIN. Sebab sejak berlakunya UU No.2/2004 pada 14 Januari 2006, UU No. 22/1957 dan UU No.12/1964 yang dijadikan dasar surat teguran tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. "Dengan tidak berlakunya lagi UU No. 22/1957 maka Pengadilan Jakarta Pusat tidak berhak menerbitkan Penetapan dimaksud," tukas Kemalsjah. (djo/jon)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads