Keluarga Dominggus da Silva Minta Visum Ulang
Rabu, 27 Sep 2006 10:10 WIB
Jakarta - Khawatir mengalami hal yang serupa dengan eksekusi mati Fabianus Tibo dan Marinus Riwu, keluarga Dominggus da Silva meminta dilakukan visum ulang. Alasannya mereka ingin bukti kuat tentang adanya pelanggaran aturan hukuman mati."Untuk Dominggus, keluarganya meminta dilakukan visum ulang, mungkin sore ini kuburannya dibongkar lagi," jelas Koordinator Penasihat Hukum Tibo Cs Roy Rening yang dihubungi detikcom via telepon, Rabu (27/9/2006).Menurut Roy, alasan keluarga Dominggus ingin melakukan visum ulang di Maumere, NTT, untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan pihak eksekutor dalam pelaksanaan hukuman mati. Ditambahkan dia, ketiga kliennya ini telah ditembak sebanyak lima kali, bukan satu kali. Hasil visum ketiga jenazah menunjukkan pada bagian dada masing-masing jenazah ditemukan lima luka bekas tembakan. Dua tulang rusuk belakang sebelah kiri Tibo juga patah dan pada wajahnya terdapat tiga luka lecet. Di bagian jantung Marinus juga terlihat seperti luka sayatan senjata tajam. Sedangkan pada jenazah Dominggus, saat disemayamkan di RS Bala Keselamatan, Palu, tampak ada lima bekas luka tembak di bagian dada."Ini memang di luar dugaan kita, karena memang kita dilarang untuk mendampingi ketiganya, padahal Tibo cs minta didampingi penasihat hukum dan rohaniwan. Mereka sengaja untuk melarang kita hadir," jelas Roy. Roy juga menyatakan, tim eksekutor yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan Polda Sulawesi Tengah telah melakukan eksekusi sadis. Eksekusi itu dianggap melanggar Penetapan Presiden No 2/1964 tentang tata cara hukuman mati dan aturan hukum internasional lainnya. "Oleh karena itu, kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah Indonesia, khususnya soal penegakan hukum dan HAM. Kami akan bawa bukti-bukti ini ke lembaga-lembaga internasional," tegas Roy.Untuk itu, direncanakan dua pekan ke depan, para penasihat hukum dan rohani Tibo cs ini akan berangkat ke AS dan sejumlah negara di Eropa guna mengadukan pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Dipastikan 4 orang yang akan dikirim, yakni Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Nobert Betan, Irianto Joe, Roy Rening dan Pastur Jimmy Tumbelaka.Mereka akan mendatangi sejumlah lembaga internasional di bidang hukum, seperti Komisi HAM PBB, Mahkamah Internasional dan Uni Eropa. "Kita saat ini masih mengurus administrasi, kita harapkan dua minggu lagi kami berangkat," tandas Roy.
(zal/jon)











































