Eddie Widiono Bebas Melancong
Rabu, 27 Sep 2006 09:36 WIB
Jakarta - Dirut PLN Eddie Widiono dapat bebas melancong ke mana saja. Tersangka kasus korupsi PLN ini telah dibebaskan dari masa cekalnya yang habis pada 20 September.Kejaksaan Agung menandaskan belum dapat meneruskan permintaan cekal dari Mabes Polri untuk Eddie Widiono dalam kasus mark up proyek mesin turbin di PLTGU Borang Palembang. Hal ini karena Mabes Polri belum melengkapi permintaan jaksa."Permintaan jaksa pasti kita penuhi. Kita terus berusaha. Mabes Polri telah bertindak cepat dengan melanjutkan pencekalan Eddie pada awal September," kata Kabid Penum Kombes Pol Bambang Kuncoko saat dihubungi detikcom, Rabu (27/9/2006).Sementara itu, kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail justru mengaku tidak mengetahui adanya pencekalan yang diajukan Polri pada 13 September ke Kejagung. "Tidak pernah ada pemberitahuan terhadap cekal itu," jawabnya.Eddie sendiri, imbuh Maqdir, tidak pernah diperiksa penyidik Polri dalam kelanjutan kasus dia. "Tidak jelas alasan pencekalan dan siapa sih yang mau mencekal dia? Yang jelas, pemeriksaan sudah lama tidak dilakukan Polri kok," tandasnya.Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memenuhi kekurangan dalam proses pencekalan. Namun Kejagung sampai saat ini belum dapat meneruskan permintaan cekal dari Mabes Polri yang telah habis pada 20 September.
(wiq/wiq)











































