Di Indonesia, setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli ini diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI).
Lantas mengapa tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Bagaimana sejarah Hari Anak Nasional hingga diperingati setiap tahunnya pada tanggal 23 Juli? Simak penjelasan dan sejarahnya berikut ini:
Alasan 23 Juli Diperingati Hari Anak Nasional
Mengutip situs resmi KemenPPPA RI, mengapa tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional adalah berdasarkan tanggal pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pengesahan UU No. 4 Tahun 1949 tersebut kemudian diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto pada 19 Juli 1984.
Dalam Pasal 1 Keppres No. 44 Tahun 1984 disebutkan bahwa tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Peringatan ini dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak-anak di Indonesia. Dan Hari Anak Nasional bukan hari libur nasional.
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;
(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Sejarah Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional.
Dengan dasar tersebut, selanjutnya tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai tanggal Peringatan Hari Anak Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli itu agar mampu memikul tanggung jawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD '45) telah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya Indonesia juga telah mengesahkan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dengan pertimbangan bahwa anak adalah penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Dasar Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli
Berikut sederet peraturan perundang-undangan yang menjadi alasan peringatan mengapa tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional:
- Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Keppres RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
- Keppres RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak)
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.