Polisi Bebaskan 26 Warga yang Diamankan gegara Blokade Jalan di Jambi

Polisi Bebaskan 26 Warga yang Diamankan gegara Blokade Jalan di Jambi

Antara News - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 16:27 WIB
Polisi saat membubarkan aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-IST)
Polisi saat membubarkan aksi blokade jalan yang dilakukan warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-IST)
Jakarta -

Polda Jambi membebaskan 26 warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, yang melakukan aksi blokade jalan masuk PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Ke-26 warga ini sempat memblokade jalan selama 2 minggu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kami pulangkan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, seperti dikutip Antara, Jumat (21/7/2023).

Andri mengatakan kepulangan ke-26 warga dilakukan di jam yang berbeda. Polisi mendahulukan pemulangan para ibu dan anak-anak. Dia mengatakan ada beberapa nama yang akan dipanggil kembali terkait aksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, ada 26 warga yang diamankan terkait aksi unjuk rasa itu. Warga yang diamankan itu dimintai keterangan tentang siapa yang menjadi provokator.

"Ada 26 yang diamankan sementara waktu ini. Kita ambil keterangan. Ada pria dan wanita. Ada juga pria yang saat kita imbau malah melawan petugas," kata Kombes Andri, Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENT

Aksi blokade jalan itu sudah berlangsung 2 minggu. Kemudian pada Kamis (20/7), pihak kepolisian melaksanakan penegakan hukum terhadap aksi masyarakat itu.

"Di perusahaan itu ada juga masyarakat yang bekerja di sana, buah dari perusahaan juga tidak bisa keluar," paparnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta mengatakan pembubaran aksi blokade jalan dilakukan karena aksi warga sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi menilai aksi blokade jalan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat.

Muharman menegaskan aksi blokade jalan mengakibatkan kegiatan perusahaan maupun karyawan harus dihentikan. Akibatnya, karyawan yang ingin keluar-masuk perusahaan terganggu, termasuk kegiatan sehari-hari, seperti mengantar anak sekolah.

Polisi sempat bersitegang dengan warga saat membubarkan massa aksi. Hingga akhirnya terdapat puluhan warga yang diamankan Polda Jambi untuk dimintai keterangan dan sudah dipulangkan.

Lihat juga Video 'Penjelasan Polisi soal Heboh Warga Disebut Blokir Jalan Tol Cipularang':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads