Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap 3.121 perkara. Jumlah tersebut merupakan kumulatif hingga 11 Juli 2023.
"Hingga 11 Juli 2023, sebanyak 3.121 perkara telah dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, melalui keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (21/7/2023).
Diketahui, restorative justice telah dilakukan Kejagung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020. Peraturan tersebut bertujuan memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materiil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah kasus yang diterapkan restorative justice sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif terus meningkat. Sebelumnya, hingga 3 Mei 2023, Kejagung telah menghentikan sedikitnya 2.654 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Kini jumlahnya bertambah hingga 11 Juli dan jumlah kasus yang dihentikan menjadi sebanyak 3.121.
Fadil menyebut konsep keadilan restoratif mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang peruntukannya hanya untuk pelaku anak; dan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, yang peruntukannya buat pelaku dewasa.
Kedua peraturan tersebut menjadi rujukan penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan modern dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Melalui peraturan kejaksaan tersebut, penerapan keadilan restoratif dinilai dapat menjangkau seluruh lapisan usia.
Selain itu peraturan restorative justice ini diharapkan dapat menggugah hati nurani jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.
Fadil mengatakan Kejaksaan akan menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani.
"Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu terobosan hukum yang bertujuan memberikan penerapan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan dengan memberikan ruang serta kesempatan terhadap pelaku untuk memulihkan hubungan dan memperbaiki kesalahan terhadap korban di luar pengadilan (non-judicial settlement) sehingga permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana dapat terselesaikan dengan baik demi tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat," katanya.
Lihat juga Video 'Jaksa Agung Pamer 2.103 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice':