Sidang Kode Etik Brigjen Edhi
Pidana atau Tidak, Tergantung Kesaksian Korban
Rabu, 27 Sep 2006 07:44 WIB
Jakarta - Sidang ketiga terhadap mantan Kalpolda Sulawesi Tenggara Brigjen Edhi Susilo bisa jadi kembali bergantung pada kesaksian korban. 7 Polwan korban pelecehan seksual akan bersaksi hari ini, Rabu (27/9/2006) pukul 14.00 Wib."Rabu akan dihadirkan lagi 7 polwan sebagai saksi korban," ujar Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Saleh Saaf yang menjadi ketua sidang kode etik Brigjen Edhi ini kepada wartawan seusai memimpin sidang pada Senin 25 September lalu.Namun saat itu, Saleh menolak membeberkan rencana materi pemeriksaan pada sidang yang diagendakan hari ini. Dia pun menolak membeberkan materi persidangan yang memeriksa 7 korban pelecehan seksual pada Senin 25 September itu."Maaf ya, materi pemeriksaan bukan untuk konsumsi publik," tandasnya.Namun, menarik ketika mendengar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Gordon Mogot sebagai penuntut umum dalam sidang ini. "Kesaksian mereka masih abu-abu," jawabnya kepada wartawan usai sidang itu.Karenanya, tuduhan pelecehan seksual terhadap Brigjen Edhi apakah masuk dalam tindak pidana atau tidak, sangatlah bergantung pada saksi korban. "Kalau korban tidak merasa dipaksa, ya tidak bisa dibilang melecehkan," tutur Gordon.Namun Gordon tetap bertekad menghukum seberat-beratnya. "Kita tuntut seberat-beratnya sesuai hukum sebenarnya. Kita kan memperkuat tuntutan dengan menghadirkan saksi korban," tandas dia.
(wiq/wiq)











































