Tarif Bus AKAP akan Naik 5,2 %

Tarif Bus AKAP akan Naik 5,2 %

- detikNews
Rabu, 27 Sep 2006 06:26 WIB
Jakarta - Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) akan mengusulkan kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Rencananya kenaikan tarif akan diusulkan sebesar 5,2 persen atau Rp 100 per penumpang/km. Hal itu disampaikan Kahumas Dithubdat Departemen Perhubungan Djoko Sulaksono kepada detikcom, Rabu (27/9/2006). "Usulan ini akan kita ajukan ke Menteri Perhubungan setelah berdiskusi dengan Organda, YLKI dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)," kata Djoko. Djoko memastikan kenaikan tarif ini bukan disebabkan adanya angkutan lebaran, namun karena harga BBM dan suku cadang bus yang naik. Bila harga tidak disesuaikan, lanjut dia, dapat mengacaukan operasi AKAP. Kenaikan tarif ini biasanya diberlakukan setelah evaluasi dan review setiap 6 bulan sekali. "Baru kita naikkan sekarang karena 6 bulan lalu tarif masih belum perlu disesuaikan. Kebetulan saja menjelang lebaran. Terakhir kita naikkan pada Oktober 2005, kebetulan pada saat menjelang lebaran juga," imbuhnya. (ken/asy)


Berita Terkait