Heboh soal ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), tiba-tiba ditagih utang. Hal ini terjadi usai data pribadi mereka diduga telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Kini polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Berikut hal-hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus ratusan warga di Garut yang tiba-tiba ditagih utang usai diduga data pribadi mereka diduga disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab:
1. Ratusan Warga Tak Ngutang Tapi Ditagih Utang
Dilansir detikJabar, Kepala Desa (Kades) Sukabakti, Wawan Gunawan menerangkan kasus ratusan warganya yang tiba-tiba ditagih utang ini terungkap dari laporan salah seorang Ketua Rukun Warga (RW) di wilayahnya. Warga yang ditagih utang mengaku tidak sedang mengutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada warga yang laporan, katanya dia ditagih tapi merasa tidak meminjam. Mereka kaget," kata Wawan kepada detikJabar, Selasa (18/7/2023).
Wawan mengatakan, warga di daerahnya, sangat kaget dengan hal tersebut. Mereka terdata sebagai peminjam uang di Permodalan Nasional Madani (PNM). Padahal, mereka mengaku tak pernah meminjam uang sepeserpun ke PNM.
Terlebih, kata Wawan, yang lebih mencengangkan adalah jumlah warga yang mengalami nasib tersebut mencapai ratusan. "Lebih dari 500 warga di desa saya," katanya.
2. Diduga Ketua Kelompok PNM Curi Data Warga
Pihak desa, kemudian melakukan penelusuran usai menerima informasi tersebut. Hasilnya, pihak desa menduga jika Ketua Kelompok PNM Mekaar desa tersebut yang menjadi biang kerok di balik kejadian ini.
Wawan mengatakan, oknum tak bertanggungjawab tersebut mencuri data pribadi milik warga, berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk dijadikan jaminan untuk melakukan pinjaman ke lembaga pembiayaan tersebut.
"Pencurian data pribadi milik ratusan warga ini, dilakukan oleh Ketua Program PNM Mekaar," katanya.
3. Jumlah Uang yang Ditagih Capai Jutaan Rupiah
Kasus ratusan warga Desa Sukabakti yang tiba-tiba ditagih utang ini terungkap setelah salah seorang warga setempat ditagih duit oleh petugas penagih. Padahal pihak yang ditagih merasa tidak sedang berhutang.
"Awalnya, yang tahu itu Ibu Ayu. Dia didatangi, katanya minjam uang, ada tunggakan Rp 850 ribu. Padahal Bu Ayu tidak merasa," kata Sinta, salah seorang korban.
Sinta mengatakan, Ayu kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak desa. Setelah ditindaklanjuti pihak desa, ternyata yang mengalami hal serupa bukan hanya Ayu. Tapi ratusan orang, termasuk Sinta.
Menurutnya, mereka tercatat oleh PNM memiliki kerugian yang beragam. Mulai dari Rp 850 ribu, sampai Rp 2 juta. "Banyak (korbannya) ada 560 kalau enggak salah," katanya.
4. Ketua Menghilang, Pihak Desa Lakukan Mediasi
Sayangnya, Ketua Kelompok PNM Mekaar itu tak diketahui keberadaannya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, petugas desa bersama pihak perusahaan dipantau oleh polisi dilaporkan sudah mengadakan mediasi.
Menurut Kasi Humas Polres Garut Ipda Adhi Susilo, dari hasil mediasi antara desa dan perusahaan, diketahui total ada 407 warga yang mengaku dicatut namanya untuk berutang. "Informasinya memang mereka tidak merasa meminjam," kata Adhi kepada detikJabar, Selasa (18/7/2023).
Adhi mengatakan, pihak perusahaan sendiri saat ini sudah membuka layanan posko pengaduan, untuk menampung laporan dari masyarakat, yang ditagih pembayaran, tapi tidak merasa meminjam uang. Sementara pihak polisi sendiri, masih melakukan pendampingan dan penyelidikan.
"Sejauh ini, kami dari kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendampingan terkait langkah yang dilakukan oleh pihak desa, warga dan PNM. Apabila ditemukan adanya tindak pidana, tim di lapangan akan menindaklanjuti," pungkas Adhi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Saat Melihat Momen Seribuan Nama Asep Kumpul di Garut':
5. Ratusan Warga yang Tertipu Langsung Didata
Ratusan warga yang menjadi korban kemudian mendatangi kantor Desa Sukabakti, yang berada di kawasan Jalan KH Hasbulloh. Mereka didata dan menandatangani surat pernyataan tidak pernah meminjam uang ke PNM.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak Desa Sukabakti, katanya, tercatat ada 407 orang warga desa yang dilaporkan meminjam uang, tapi tidak merasa.
"Tersebar di enam RW. Memang betul banyak warga yang ada di data PNM, tapi tidak merasa meminjam," kata Kartini, Kaur Umum Desa Sukabakti.
Kartini mengatakan, saat ini, pihaknya bersama PNM sedang melakukan sejumlah langkah, untuk membuat terang kasusnya.
6. Polisi Selidiki Kasus Ratusan Warga Ditagih Utang
Polisi kini turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat ini tim dari Polres dan Polsek Tarogong Kidul sedang melakukan pendalaman terkait dengan adanya kasus ratusan warga ditagih utang.
"Untuk kejadian tersebut, kami sudah lakukan pendalaman," kata Yonky kepada wartawan, dilansir detikJabar, Kamis (20/7/2023).
Yonky menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami berapa jumlah pasti korbannya, dan total kerugian yang dialami. "Di Polsek kami juga sudah membuka posko pengaduan. Kami juga buka di Polres," katanya.
7. Manajemen PNM Lakukan Investigasi Internal
Manajemen PNM turut buka suara mengenai kasus ratusan warga Garut tiba-tiba tercatat sebagai pemilik utang. Corporate Secretary PNM Dodot Patria Ary mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran, untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
Proses pendalaman ini, kata Dodot, sudah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2023 lalu. Dimana pihak PNM Mekaar, berkoordinasi dengan pihak Desa Sukabakti untuk memverifikasi siapa saja warga yang tercatat sebagai debitur, tapi tidak pernah merasa meminjam uang.
"Saat ini kami melakukan interview, kemudian termasuk di dalamnya ada pengolahan data. Supaya angka yang muncul, katakanlah di masyarakat atau di media itu bisa benar-benar tepat penyelesaiannya," ungkap Dodot kepada wartawan di Garut, dilansir detikJabar, Kamis (20/7/2023).
Dodot mengatakan, selain fokus memastikan data pasti warga yang mengklaim menjadi korban, pihaknya juga sekarang sedang melakukan penyelidikan di internal. Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi adanya aksi oknum perusahaan, yang terlibat dalam kasus ini.