11 Orang Korupsi Berjemaah Dana Prokes COVID, Vonis Ibnu Hambali Diperberat MA

11 Orang Korupsi Berjemaah Dana Prokes COVID, Vonis Ibnu Hambali Diperberat MA

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 11:25 WIB
Suhadi
Hakim agung Suhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung memperberat vonis terdakwa korupsi dana protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Ibnu Hambali. Ibnu dinyatakan terbukti korupsi dana prokes di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), yang dialokasikan ke madrasah.

Kasus bermula saat ada pandemi dan ditetapkan sebagai darurat nasional. Kemenag lalu mengalokasikan pembelian alat prokes, termasuk di lingkungan Kemenag Pasuruan. Lalu dianggarkan dana prokes untuk madrasah diniah dan taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ). Ternyata dana itu dikorupsi ramai-ramai.

Kejari Pasuruan menyelidiki kebocoran dana dan menetapkan 11 tersangka. Salah satunya Ibnu Hambali. Mereka lalu diadili dalam berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 21 Oktober 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara kepada Ibnu Hambali. Selain itu, Ibnu diwajibkan membayar denda Rp 200 juga subsider 10 bulan penjara. Ibnu Hambali juga harus mengembalikan dana yang dikorupsinya sebesar Rp 109 juta dan hukumannya ditambah 2 tahun.

Ternyata hukuman Ibnu Hambali itu disunat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2 tahun penjara. Denda ke Ibnu Hambali juga disunat menjadi Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Demikian juga dengan uang pengganti. Bila tidak membayar Rp 109 juta ke negara, maka diganti 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Atas vonis itu, jaksa kasasi dan dikabulkan.

"Perbaikan pidana jadi 6 tahun penjara," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (21/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun panitera pengganti Yunindar Fuji Ariyanto.

"Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 109 juta subsider 1 tahun penjara," ucap majelis kasasi.

Berikut hukuman ke 10 terdakwa lainnya:

1. Rinawan Herasmawanto dihukum 6,5 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Rinawan kini mengajukan kasasi.
2. Syarif Hidayatullah, dihukum 3,5 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Syarif kini mengajukan kasasi.
3. Nurdin, dihukum 1 tahun 5 bulan penjara.
4. Syaiful Arifin, dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.
5. Hanafi, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
6. Mokhamad Saikhu, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
7. Muslimin, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
8. Yamuji Kholil, dihukum 1 tahun penjara.
9. Akhmad Hufron, dihukum 1 tahun penjara.
10. Fathurrahman, dihukum 1 tahun penjara.

Simak juga 'Saat Pleidoi Angin Prayitno, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Gratifikasi-TPPU':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads