Imparsial: Dahulukan RUU KMIP Sebelum Rahasia Negara
Selasa, 26 Sep 2006 16:00 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah mengajukan RUU Rahaasia Negara terus menuai kritikan. Pemerintah dianggap tidak memiliki argumen mendasar untuk mengajukan RUU tersebut. RUU KMIP pun diusulkan dibahas terlebih dahulu sebelum rahasia negara."Pada prinsipnya kita setuju tentang rahasia negara. Asal dimasukkan dalam pengecualian dalam RUU KMIP. Jadi KMIP selesai baru dibahas prinsip rahasia negara," kata Deputi Koordinator Advokasi Imparsial, Donny Ardianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Diponegoro 9, Jakarta, Selasa (26/9/2006).Selain itu, Imparsial juga mengajukan beberapa hal yang perlu dievaluasi pemerintah dalam pengajuan RUU Rahasia Negara. Antara lain terkait Keputusan Presiden RI untuk mengeluarkan amanat presiden tentang RUU Rahasia Negara."Itu keputusan yang salah. Karena substansi sangat luas dan bertentangan dengan demokratisasi dan penghormatan HAM," tambah Donny.Donny menambahkan, seharusnya pemerintah atau DPR terlebih dahulu membahas dan menyelesaikan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) sebelum masuk ke ranah Rahasia Negara."Apalagi sekarang era keterbukaan informasi, jadi tidak pada tempatnya untuk meutup informasi publik dengan cara-cara represif," jelas Donny.Oleh karena itu, dalam pernyataan sikapnya Imparsial menginginkan supaya pembahasan RUU KMIP didahulukan. "Sehingga RUU Rahasia negara tidak overlap dengan RUU KMIP," tandasnya.
(ahm/sss)











































