Polisi: Aipda M Terima Rp 612 Juta di Kasus TPPO, Oknum Imigrasi Rp 3,5 Juta

Polisi: Aipda M Terima Rp 612 Juta di Kasus TPPO, Oknum Imigrasi Rp 3,5 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 10:18 WIB
Polisi menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Salah satunya oknum polisi.
Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka TPPO terkait penjualan ilegal ginjal ke Kamboja (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan dua oknum aparat kepolisian dan Imigrasi ditangkap terkait kasus TPPO ginjal di Kamboja. Oknum polisi dan Imigrasi tersebut menerima uang dari sindikat TPPO.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum polisi dan Imigrasi ini tidak termasuk dari bagian sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja, tetapi mereka menerima aliran dana dari jaringan tersebut.

Hengki menjelaskan, oknum polisi Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki, Kamis (20/7).

Aipda M Terima Rp 612 Juta

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Oknum Imigrasi Terima Rp 3,5 Juta

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

"Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga dari pasal pokok," jelas Hengki.

Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang.

"Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari donor yang diberangkatkan dari Bekasi," tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja.

Simak Video '12 Orang Diringkus Terkait TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Ada Oknum Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads