MA Revisi Pedoman Perilaku Hakim

MA Revisi Pedoman Perilaku Hakim

- detikNews
Selasa, 26 Sep 2006 20:16 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merevisi pedoman perilaku hakim yang sempat menghebohkan. Revisi redaksi dan isi ini diputuskan dalam Rakernas MA yang dilaksanakan di Batam pada 11-14 September 2006."Pedoman perilaku hakim diperbaiki redaksional dan materinya," kata Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/9/2006).Revisi ini menyangkut beberapa materi yang dikritik oleh banyak kalangan. Namun Harifin mengaku lupa materi-materi apa saja yang direvisi. "Ada beberapa materi yang disesuaikan. Tapi saya lupa apa saja," ujar Harifin.Tapi aturan mengenai pemberian hadiah kepada hakim termasuk salah satu yang direvisi. "Kayaknya direvisi itu," ujar Harifin ketika ditanya perihal itu.Secara umum, revisi ini difokuskan pada aspek pengawasan dan administrasi personel. "Ada tekad kita untuk meningkatkan pengawasan," tandas Harifin.Revisi ini dilakukan oleh sebuah tim yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil. Anggota-anggota tim nantinya ditunjuk langsung oleh Iskandar Kamil.Pedoman perilaku hakim ini sebelumnya ditandatangani Ketua MA Bagir Manan pada 30 Mei 2006. Pedoman ini mengatur 11 perilaku yang kemudian menuai kritik banyak pihak. Antara lain dibolehkannya hakim menerima kue dan kain batik. (zal/zal)


Berita Terkait