Pengusutan Hamid Tergantung Hasil Banding Kasus Daan
Selasa, 26 Sep 2006 19:21 WIB
Jakarta - Pengusutan keterlibatan mantan anggota KPU Hamid Awaludin dalam korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu 2004 ditentukan hasil banding perkara anggota KPU Daan Dimara. Hal ini disebabkan putusan hakim terhadap Daan menyulitkan KPK untuk menyelidiki peran Hamid yang kini menjabat Menkum HAM itu."Menjadi sulit bagi kami dengan adanya putusan itu. Oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding dulu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (26/9/206).Kesulitan ini muncul karena majelis hakim yang diketuai Gusrizal pada 15 September lalu menyatakan pengadaan segel surat suara Pilpres I dan II tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi. "Jadi perkara pokoknya sendiri sudah dinyatakan tidak terbukti. Harusnya ini terbukti, sehingga Hamid bisa dikaitkan sebagai orang yang bersama-sama atau orang yang menganjurkan perbuatan itu dilakukan," ujar Tumpak.Hamid berdasarkan keterangan lima saksi dalam persidangan Daan disebut sebagai pemimpin rapat penentuan harga segel surat suara Pilpres I dan II pada 14 Juni 2004. Namun karena perbuatan pengadaan segel itu tidak terbukti sebagai tindak pidana, rapat itu dengan sendirinya juga tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana."Tentunya kita harus mengkaji lagi rapat itu, karena apakah dengan rapat sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sedangkan menurut putusan pengadilan, pengadaan segel surat suara Pilpres I dan II tidak terbukti korupsi," terang Tumpak.
(aba/zal)











































