Sidang Perdana Pontjo Sutowo Cs Digelar 3 Oktober

Sidang Perdana Pontjo Sutowo Cs Digelar 3 Oktober

- detikNews
Selasa, 26 Sep 2006 19:04 WIB
Jakarta - Surat dakwaan atas perkara korupsi pengelolaan tanah seluas 13.375 meter persegi di Kawasan Gelora Bung Karno akan segera dibaca. Sidang perdana kasus ini rencananya akan digelar pada 3 Oktober 2006."Kalau tidak salah Senin 3 Oktober bakal digelar sidangnya," ujar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Yanwitra di kantornya Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (26/9/2006).Pada 19 September lalu, berkas kasus Hilton ini dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Berkas perkaranya terdiri dari 2 bagian. Berkas pertama dengan tersangka Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Berkas kedua dengan tersangka Robert Jeffrey Lumempouw dan Ronny Kusuma Judistiro.Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,936 triliun ini diduga melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diperbaharui dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.Jeffrey Lumempouw adalah mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Sedangkan Pontjo Sutowo adalah mantan Dirut PT Indobuild Co, Ali Mazi merupakan mantan penasihat hukum PT Indobuild Co yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Rony Kusuma Judistiro adalah mantan Kepala BPN Jakarta Pusat. (zal/zal)



Berita Terkait