Kapolri: Pembuktian Tuduhan Daan Dimara Itu Gampang
Selasa, 26 Sep 2006 23:57 WIB
Jakarta - Daan Dimara sudah melaporkan Menkumham Hamid Awaluddin ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu dalam pengadilan. Kapolri Jenderal Pol Sutanto berseloroh pembuktian tuduhan tersebut bukan hal yang sulit."Perkara itu model pembuktiannya gampang. Terbukti atau tidak, gampang tinggal panggil saksi dan sebagainya," katanya usai menghadiri rapat dengan Menkopolhukam, Mendagri dan Kepala BIN di kantor Menkopolhukam Jln Medan Merdeka Barat hari ini, Selasa (26/9/2006).Kapolri lalu menyatakan bahwa proses penyelidikan atas tuduhan Daan masih tetap dilakukan dan ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya. Dia menyangkal tuduhan polisi bereaksi lambat atas aduan Daan tersebut."Ya tentu penyidik perlu waktu untuk mengumpulkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan sebagainya," dalihnya. Lebih lanjut kapolri mengatakan kasus tersebut tidak akan ditangani oleh Mabes Polri walaupun melibatkan Menkumham. Perkara tersebut tidak layak ditangani Mabes Polri."Perkara gitu masak ke Mabes. Kalau perkara berat-berat baru ke Mabes Polri," ujarnya.Kapolri menolak membeberkan isi pertemuan dengan Mendagri, Menkopolhukam, dan Kepala BIN. "Isinya membicarakan wartawan," tandas dia diselingi tawa.
(wiq/wiq)











































