Perusahaan yang Tidak Ikut Jamsostek Akan Ditindak
Selasa, 26 Sep 2006 18:38 WIB
Jakarta - Ini warning bagi perusahaan yang tidak ikut Jamsostek. Pemerintah akan mengambil tindakan karena hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum."Hanya 30 persen perusahaan yang ikut Jamsostek. Menurut UU, itu pelanggaran, dan penegakan law enforcement itu penting," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/9/2006).Erman menilai perlu dibentuk sebuah kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari Dirjen Pengawasan Depnakertrans, Serikat Pekerja, PT Jamsostek, dan asosiasi pengusaha. Pokja ini diharapkan bisa membuat masalah jaminan sosial pekerja menjadi tanggung jawab bersama.Menurut Erman, jaminan sosial sangat penting bagi pekerja. Karena itu dia berharap perusahaan-perusahaan memenuhi kewajibannya membayar jaminan sosial untuk para pekerja."Kalau bandel dan tidak mau bayar, ya akhirnya penegakan law enforcement harus dilakukan, baik terhadap perizinan dan sebagainya," tandas Erman.
(djo/wiq)











































