Anak Hasil Nikah Antarbangsa Langsung WNI

Anak Hasil Nikah Antarbangsa Langsung WNI

- detikNews
Selasa, 26 Sep 2006 17:36 WIB
Jakarta - Kabar gembira bagi pasangan suami istri WNI-WNA. Mulai Oktober 2006, anak-anak hasil pernikahan antarbangsa ini akan langsung mendapatkan status sebagai warga negara RI. Cihuyyy!!!"Anak WNI yang terlahir sebagai hasil perkawinan campuran yang usianya masih di bawah 18 tahun, otomatis menjadi WNI," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin usai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/9/2006).Menurut Hamid, dalam pertemuan tadi SBY meminta dirinya menyiapkan dan menyelesaikan masalah legal dan administrasi pemberian status WNI otomatis tersebut dalam waktu empat minggu.Kebijakan itu merupakan implementasi dari salah satu pasal dalam UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Produk hukum baru tersebut pengganti UU No 62/1958 yang mengatur hal sama.Menurut UU No 62/1958, status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan antara wanita WNI dengan pria WNA, yang lahir dan tinggal di dalam atau luar negeri, otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya, meski anak yang bersangkutan tinggal di wilayah NKRI.Status sebagai WNA inilah yang menyulitkan bagi anak tersebut untuk mendapatkan hak-hak mereka selaku warga negara. Seperti memperoleh akta lahir yang merupakan dokumen untuk mendaftar ke sekolah-sekolah.Prinsip kewarganegaraan mengambil garis darah ayah tersebut diubah oleh UU No 12/2006. Di dalam UU yang baru yang disahkan Juli lalu ini, menganut kewarganegaraan ditetapkan berdasar tempat kelahiran dan mengakui kewarganegaraan ganda terbatas anak hasil perwakinan WNI-WNA bersangkutan hingga usia 18 tahun. (zal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads