Digugat Rp 5 T oleh Panji Gumilang, Mahfud Md: Kita Layani Seperti Biasa

Digugat Rp 5 T oleh Panji Gumilang, Mahfud Md: Kita Layani Seperti Biasa

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 21:34 WIB
Mahfud MD
Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md digugat Rp 5 triliun oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud menanggapi santai gugatan tersebut.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut dia, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," imbuhnya.

Dilihat detikcom, Kamis (20/7/2023), dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil Rp 5 triliun.

ADVERTISEMENT

"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi.

(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads